Quantcast
Channel: PT. Jorindo Sakti Utama » PT. Jorindo Sakti Utama » Tag » Pengusaha Pada Kawasan Berikat
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2

Kawasan Berikat

0
0

Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Penyelenggara (PKB) merupakan perseroan terbatas, koperasi yang berbentuk badan hukum atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain di KB yang diselenggarakannya berdasarkan ijin untuk menyelenggarakan KB.

Pengusaha Di Kawasan Berikat(PDKB) adalah perseroan terbatas, koperasi yang melakukan kegiatan usaha pengolahan di Kawasan Berikat.

Penetapan suatau bangunan, tempat atau kawasan sebagai Kawasan Pabean serta pemberian ijin PKB dilakukan dengan KEPPRES.

Perusahaan yang dapat diberikan ijin sebagai PKB adalah :

  1. Dalam rangka penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
  2. Dalam rangka Penanaman Modal asing (PMA), baik sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing
  3. Non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas
  4. Koperasi yang berbentuk badan hukum, atau
  5. Yayasan

Advertorial Anda mencari jasa impor? hubungi kami, PT. Jorindo Sakti Utama

Untuk mendapatkan ijin PKB, perusahaan harus telah memiliki kawasan yang berlokasi di kawasan industri.
Dalam hal kawasan yang dimiliki perusahaan berada di dalam daerah yang tidak mempunyai kawasan industri, maka kawasan tersebut harus termasuk dalam kawasan peruntukkan industri yang ditetapkan Pemda TK II.
Dalam hal suatu perusahaan telah memiliki industri sebelum ditetapkan keputusan ini, perusahaan industri yang bersangkutan. dapat ditetapkan menjadi PKB yang merangkap sebagai PDKB.

KEWAJIBAN PKB:

  1. Membuat pembukuan/ catatan serta menyimpan dokumen impor atas barang modal dan peralatan yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan/konstruksi dan peralatan perkantoran KB
  2. Menyelenggarakan pembukuan sesuai denagn Standar Akuntansi Keuangan Indoensia (SAKI)
  3. Memberikan ijin PDKB atau persetujuan berusaha kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KB yang dikelolanya
  4. Memasang tanda nama perusahaan dan No./tanggal ijin PKB yang dimiliki ditempat yang dapat dilihat umum dengan jelas.
  5. Melaporkan kepada Kepala Kantor apabila terdapat PDKB yang tidak beroperasi.

KEWAJIBAN PDKB :

  1. Setelah mendapatkan ijin PDKB/ persetujuan usaha di KB dari PKB, memberitahukan kepada Direktur Jenderal BC melalui PKB dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum memulai kegiatan.
  2. Membuat pembukuan/catatan serta menyimpan dokumen atas pemasukan, pemindahan dan ppengeluaran barang/bahan di KB.
  3. Menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan, pemindahan, dan pengeluaran barang/bahan ke dan dari KB sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (SAKI)
  4. Memberi kode untuk setiap jenis barang sesuai denan sistem pembukuan perusahaan secara konsisten
  5. Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
  6. Menyediakan ruangan dan sarana kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai
  7. Meyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan KB apabila dilakukan audit oleh DJBC/DJP
  8. Membuat dan mengirim laporan 3 (tiga) bulanan kepada Kepala Kantor paling lambat 10 bulan berikutnya tentang persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi.

LARANGAN PDKB
PDKB dilarang memindahkan barang modal atau peralatan pabrik asal impor yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB tanpa persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

TANGGUNG JAWAB PKB/PDKB :
PKB/PDKB bertanggung jawab terhadap :

  1. Bea Masuk
  2. Cukai
  3. Pajak Pertambahan Nilai
  4. Pajak Penjualan Barang Mewah
  5. Pajak Penghasilan Ps.22 impor yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari Kawasan Berikat.

Daftar Putih PDKB
Daftar Putih PDKB dapat dimasukkan di dalam daftar Putih apabila :

  1. selama 12 bulan berturut-turut tidak melakukan pelanggaran
  2. selalu memenuhi klewajiban pabean dan perjakan dengan baik dan tepat waktu
  3. hasil post audit menunjukkan profil perusahaan baik

Daftar Putih bagi perusahaan baru berdiri atas permohonan yang bersangkutan dan dicabut apabila dikemudian hari melanggar salah satu syarat di atas.

PEMBEKUAN IJIN PKB
Menteri Keuangan atas saran Direktur Jenderal membekukan ijin PKB dalam hal :

  1. Hasil audit kepabeanan menunjukkan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara
  2. PKB berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan hutang
  3. PKB menunjukkan ketidakmampuan menyelenggarakan KB

Pembekuan ijin PKB dapat diubah menjadi pencabutan ijin atau dapat diberlakukan kembali
Pembekuan ijin PKB diubah menjadi Pencabutan Ijin apabila :

  1. PKB tidak mampu melunasi utangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
  2. PKB tidak mampu lagi mengusahakan Kawasan Berikat

Pembekuan Ijin PKB dapat diberlakukan kembali apabila

  1. PKB telah melunasi utangnya
  2. PKB telah mampu kembali mengusahakan Kawasan Berikat

PENCABUTAN IJIN PKB

  1. Presiden RI menetapkan pencabutan ijin PKB dalam hal : PKB tidak melakukan kegiatan selama 12 bulan berturut-turut, Ijin usaha industri tidak berlaku lagi, Dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan, bertindak tidak jujur dalam usahanya, Tidak melaksanakan kewajibannya setelah proses pembekuan ijin, Atas permohonan PKB sendiri
  2. Barang modal, peralatan dan peralatan kantor milik PKB yang dicabut ijinnya dalam waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan, harus : Diekspor kembali, Dipindaht angankan ke PKB lain, Dikeluarkan ke DPIL dengan membayar BM, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor, Dimusnahkan di bawah pengawasan DJBC, Lewat dari 30 hari barangnya dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai
  3. Barang/Bahan yang rusak atau busuk, PDKB wajib : Mereekspor dan atau, Memusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor BC, Memasukkan untuk dipakai berdasarkan harga penyerahan
  4. Barang sisa/potongan dari PDKB dapat : (1)Mengeluarkan ke DPIL dengan melunasi BM, cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi ketentuan kepabeanan menggunakan Pemberitahuan Pabean dan (2) Memusnahkan di bawah pengawasan Pejabat BC yang mengawasi Kawasan Berikat yang bersangkutan.

Artikel Lain :

Tags: , , , , , , ,

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2

Latest Images

Trending Articles